Hukum pidana Indonesia mengenal adanya 4 asas berlakunya hukum pidana yaitu: Asas Teritorial; Asas Perlindungan; Asas Universal; Asas Personalitas. Dalam kasus ini, dapat berlaku asas personalitas guna menentukan apakah perbuatan WNI memakai ganja di luar negeri dapat dipidana di Indonesia atau tidak. Menurut Teguh Prasetyo dalam bukunya Hukum Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. 69 Reviews Ā· Cek Harga: Shopee.co.id . Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Berdasarkan waktu dan tempat Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut: Asas-Asas Hukum Pidana. Moeljatno. Rp65.000. Asas-Teori-Praktik: Hukum Pidana. Leden Marpaung. Rp52.000. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu s.. P.A.F. Lamintang. 2 Utrecht, E, Mr, Drs. 1958. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Jakarta: Penerbitan Universitas. Hal 381-390 3 E. Kanter. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storika Grafika, hlm 237. 4 5 Nathalina. 2019. Presentasi Hukum Pidana untuk Mata Kuliah Asas-Asas Hukum Pidana. Slide 77. Utrecht. 1958. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana. A. Pasal 1 ayat (1) KUHP : ā€œAsas Legalitasā€ ā€œTiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukanā€ B. Asas berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan orang 1. oRmVg.

asas berlakunya hukum pidana menurut tempat